Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan kenaikan tariff PPN menjadi 11% pada bulan 1 April 2022, dibawah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP merubah Pasal 7 ayat 2 UUno.42 tahun 2009 perihal tarif Pajak PPN dari awal 10% menjadi 11%, tarif PPN akan berlanjut meninggkat secara bertahap menjadi 12% yang paling lambat berlaku pada 1 Januari 2025.
Secara global tarif PPN di indonesia relatif lebih rendah ketimbang rata- rata dunia sebesar 15,4 %. Meskipun demikian pemerintah tetap mengecualikan pengenaan tarif PPN untuk sejumlah barang dan jasa kebutuhan masyarakat banyak, termasuk kebutuhan pokok dan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keagamaan,
Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud.